Jumat, 28 November 2014

Sejarah Singkat Provinsi Aceh PART 1

Sebelum membahas sejarah singkat tentang provinsi aceh, mari kita bahas tentang sejarah provinsi yang dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi adalah nama sebuah pembagian daerah atau wilayah nasional NKRI. kata Provinsi diambil dari bahasa Belanda yaitu "provincie" berasal dari bahasa Kekaisaran Romawi. Mereka membagi daerah kekuasaan mereka atas peringkat kedua dari seluruh ke presidensial dibawah kekuasaan presiden. "Provincie" yang berarti daerah kekuasaan. Dalam pembagian administratif, indonesia terdiri atas provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur, masing-masing provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota, Dan hingga saat ini indonesia terdapat 34 provinsi. sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi, dan setelah masa reformasi banyak provinsi yang dimerkarkan menjadi 34 bagian yang rata-rata provinsi dengan luas yang cukup besar. Pemekaran dilakukan bertujuan untuk mendapat kemudahan atau efisiensi dalam penerapan pemerataan dan kemajuan pembangunan.

Provinsi atau daerah-daerah tersebut baik yang bersifat administrasi saja ataupun bersifat otonom semuanya diatur dalam undang-undang dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

ACEH,
adalah salah satu Provinsi dari 34 provinsi yang sudah dibentuk di Indonesia, aceh terletak di ujung utara pulau Sumatera dan provinsi paling barat di Indonesia. Ibukotanya adalah Banda Aceh. Jumlah penduduk provinsi ini sekitar 4.500.000 jiwa. Letaknya dekat dengan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India dan terpisahkan oleh laut Andaman. Aceh berbatasan dengan Teluk Benggala dis sebelah Utara, Samudra Hindia di sebelah Barat, Selat Malaka di sebelah Timut dan Sumatera Utara di sebelah Tenggara dan Selatan. Aceh diketahui tempat dimana dimulainya penyebaran agama Islam dan membawa peran penting dalam penyebaran agama Islam di Asia Tenggara. Pada awal abad ke-17, Kesultanan aceh adalah negara terkaya, termakmur dan terkuat di kawasan Selat Malaka. Sejarah aceh diwarnai dengan kebebasan Politik dan penolakan keras terhadap kendali/interpensi oleh orang asing termasuk bekas penjajahan belanda dan pemerintah Indonesia jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. aceh adalah wilayah yang konservatif menjunjung tinggi nilai-nilai agama. persentase penduduk muslimnya adalah yang paling terbanyak di indonesia, dibandingkan dengan provinsi lain di indonesia. sistem aturan yang sangat di pedomani adalah syariat islam.
Didalam menerapkan aspek-aspek tertentu dari hukum syariah. Sejarah penerapan syariah di aceh sangat kompleks. Begitu juga dengan penduduk aceh yang merupakan masyarakat yang tidak terlepas dari syari'at islam dan adat dalam setiap perilaku sehari-hari baik dari lingkungan masyarakat maupun keluarga. Walaupun masyarakat aceh Aceh dikenal sebagai orang-orang yang taat beragama, identitas aceh tidak hanya didasari pada agama Islam Saja tetapi juga di dasari dari faktor-faktor etnis, politik, ekonomi dan sejarah/adat.tidak hanya didasari. Secara formal penerapan syari'at Islam di Aceh telah di dukung oleh undang-undang/hukum positif dan Qanun-qanun yang bersifat publik. Ada 4 Qanun yang di terapkan kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan syari'at Islam, Yaitu:




1. Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syari'at Islam bidang akidah, ibadah dan syi'ar Islam.

2. Qanun No. 12 Tahun 2005 tentang minuman khamar (minuman keras/ber alkohol).
3. Qanun No. 13 Tahun 2005 tentang minuman maisir (perjudian)
4. Qanun No. 14 Tahun 2005 tentang khalawat (perbuatan mesum, zina/khalawat).

Tulisan..

0 komentar:

Posting Komentar